Proses Pengurusan SIPAT

Khusus bagi yang di Jakarta, yang ingin mengurus Surat Izin Praktek Akupunktur Tradisional, dapat mengurus STR terlebih dahulu. Setelah mendapatkan STR, boleh mengurus 17 point (bisa berubah, silahkan check langsung pada website berikut) yang ada dibawah ini lalu mendaftarkan tempat klinik anda pada website : https://jakevo.jakarta.go.id

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus Surat Izin Praktek Akupunktur Tradisional (SIPAT) :

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik
  4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP) (Untuk Praktik Perorangan)
  5. Ijazah (Scan Asli)
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  7. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI.
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai Rp 10.000)
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
  10. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
  11. Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; SPPL yang dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yg telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup
  12. Surat pernyataan Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  13. Bukti Kepemilikan Tanah
  14. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm
  15. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan tidak melakukan tindakan aborsi
  16. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan Tidak akan memberikan nama lain pada Papan Nama yang dipasang sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang mengaturnya
  17. Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku (Scan Asli)

Adapun contoh contoh suratnya sebagai berikut :

3. Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik

Surat rekomendasi ORPRO

4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
Jika anda praktek di gedung perkantoran, mall, maka harus bikin surat permohonan pada pengelola gedung untuk mengeluarkan surat tidak keberatan praktek di gedung tersebut :
contohnya :

Surat Permohonan

Jika anda buka di rumah, maka harus minta persetujuan / tidak keberatan dari tetangga. Tetapi mengingat setiap STPT berbeda, seperti STPT tanjung priok, meminta saya menyediakan surat tidak keberatan tetangga juga. Karena itu formatnya diubah sedikit agar dapat menyesuaikan praktek pribadi

5. Ijasah asli (SCAN)

Ijasah Akupunktur minimal D3

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
wajib melakukan check up kesehatan pada dokter yang masa berlaku SIP nya masih aktif ya, atau ke puskesmas. Dan surat sehat ini hanya berlaku 3 minggu (bulan – nanti akan dikonfirmasi lagi). Jadi jika masa berlakunya sudah lewat maka harus bikin lagi yang baru.

7. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI.

8. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai Rp 10.000)

9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi

10. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)

Foto tempat praktik

11. Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; SPPL yang dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis Padat dan Cair dengan pihak lain yg telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup

MOU Limbah

dan SPPL (bisa diminta format SPPL pada STPT bersangkutan, karena tidak semua STPT akan meminta dibuatkan SPPL)

Formatnya disesuaikan dengan proposal SPPL ya…

12. Surat pernyataan Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat di atas kertas bermaterai Rp 10.000
Print dan isi surat pernyataan dibawah ini, lalu sertakan fotocopy KTP, STR, MOU, dan bbrp surat penting lainnya sesuai dengan persyaratan pengurusan SIPAT dan dibawa semuanya ke puskesmas. Surat pernyataan diprint 2 karena 1 nya akan dijadikan tertinggal untuk pihak puskesmas

13. Bukti Kepemilikan Tanah
Jika anda praktek di rumah, maka siapkan sertifikat surat tanah, jika anda mengontrak, anda bisa membuat surat pernyataan mengontrak.

Surat keterangan menyewa oleh pengelola

15. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan tidak melakukan tindakan aborsi

Surat pernyataan tidak melakukan aborsi

16. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan Tidak akan memberikan nama lain pada Papan Nama yang dipasang sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang mengaturnya

17. Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku (Scan Asli)

STR

Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat Survei :
1. Persiapkan Tensi Meter
2. Tong sampah non medis dilapisi dengan kantong plastik hitam
3. Tidak boleh ada termometer yang berbahan merkuri
4. Memiliki tempat limbah jarum
5. Wajib memiliki informed consent